Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi mengatur kerangka penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. Pendidikan tinggi didefinisikan sebagai pendidikan pada jenjang lebih tinggi dari pendidikan menengah, terdiri atas pendidikan akademik (fokus pada pengembangan ilmu pengetahuan) dan pendidikan profesional (fokus pada penerapan keahlian). Institusi pendidikan tinggi terdiri atas universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi.

Regulasi menetapkan struktur organisasi perguruan tinggi dengan unsur pimpinan (rektor, ketua, direktur), senat sebagai badan normatif tertinggi, unsur pelaksana akademik (fakultas, jurusan, laboratorium), serta birokrasi administratif. Sistem kredit semester diwajibkan dalam penyelenggaraan akademik, dengan penilaian hasil belajar menggunakan skala A-E. Gelar akademik (Sarjana, Magister, Doktor) dan sebutan profesional diberikan sesuai persyaratan yang ditetapkan.

Aturan penting lainnya meliputi kebebasan akademik, kewajiban dan hak mahasiswa, sumber pembiayaan perguruan tinggi, larangan pendirian perguruan tinggi oleh pihak asing, serta prosedur akreditasi dan pengawasan oleh Menteri Pendidikan Nasional.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPendidikan Tinggi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor30
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1990
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Juli 1990
Tanggal Pengundangan10 Juli 1990
Tanggal Berlaku10 Juli 1990
SumberLN. 1990, LL Setkab : 69 HLM
SubjekPENDIDIKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 57 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990

Dicabut Dengan

  1. PP No. 60 Tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi

Mencabut

  1. PP No. 3 Tahun 1988 tentang Pokok-Pokok Organisasi Sekolah Tinggi Dan Akademi
  2. PP No. 27 Tahun 1981 tentang Penataan Fakultas Pada Universitas/Institut Negeri
  3. PP No. 27 Tahun 1981 tentang Penataan Fakultas Pada Universitas/Institut Negeri
  4. PP No. 5 Tahun 1980 tentang Pokok-Pokok Organisasi Universitas/Institut Negeri
  5. PP No. 43 Tahun 1980 tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa)
  6. PP No. 14 Tahun 1965 tentang Ancaman Pidana Terhadap Tindak Pidana Termaksud Dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 1961,

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang