Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi mengatur kerangka penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. Pendidikan tinggi didefinisikan sebagai pendidikan pada jenjang lebih tinggi dari pendidikan menengah, terdiri atas pendidikan akademik (fokus pada pengembangan ilmu pengetahuan) dan pendidikan profesional (fokus pada penerapan keahlian). Institusi pendidikan tinggi terdiri atas universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, dan akademi.
Regulasi menetapkan struktur organisasi perguruan tinggi dengan unsur pimpinan (rektor, ketua, direktur), senat sebagai badan normatif tertinggi, unsur pelaksana akademik (fakultas, jurusan, laboratorium), serta birokrasi administratif. Sistem kredit semester diwajibkan dalam penyelenggaraan akademik, dengan penilaian hasil belajar menggunakan skala A-E. Gelar akademik (Sarjana, Magister, Doktor) dan sebutan profesional diberikan sesuai persyaratan yang ditetapkan.
Aturan penting lainnya meliputi kebebasan akademik, kewajiban dan hak mahasiswa, sumber pembiayaan perguruan tinggi, larangan pendirian perguruan tinggi oleh pihak asing, serta prosedur akreditasi dan pengawasan oleh Menteri Pendidikan Nasional.