MERIDIAN AI Search
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor31
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2004
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 Oktober 2004
Tanggal Pengundangan5 Oktober 2004
Tanggal Berlaku5 Oktober 2004
SumberLN. 2004 No. 111, TLN No.4427, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 50 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Taraf Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Network Peraturan
Loading network graph...