Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor31
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2004
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 Oktober 2004
Tanggal Pengundangan5 Oktober 2004
Tanggal Berlaku5 Oktober 2004
SumberLN. 2004 No. 111, TLN No.4427, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 50 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Taraf Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen