Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor31
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2004
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan5 Oktober 2004
Tanggal Pengundangan5 Oktober 2004
Tanggal Berlaku5 Oktober 2004
SumberLN. 2004 No. 111, TLN No.4427, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 50 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Taraf Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang