Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2004. Jenis PNBP meliputi penerbitan Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, izin senjata api, surat keterangan catatan kepolisian, serta denda lalu lintas sesuai putusan pengadilan. Tarif dalam satuan Rupiah sebagaimana tercantum dalam lampiran, dan seluruh PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis Dan Taraf Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangJenis Dan Taraf Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor50
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2010
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan25 Mei 2010
Tanggal Pengundangan25 Mei 2010
Tanggal Berlaku23 Juni 2010
SumberLN. 2010 No. 70, TLN No. 5133, LL SETNEG : 4 HLM
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mencabut
- PP No. 31 Tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang