Analisis Terhadap PP No. 60 Tahun 2016 tentang PNBP di Lingkungan Polri
Berikut konteks historis dan informasi pendukung yang relevan terkait PP ini:
1. Latar Belakang dan Tujuan
- PP No. 60/2016 diterbitkan sebagai pelaksanaan UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mengamanatkan pengaturan jenis, tarif, dan tata cara pemungutan PNBP.
- Regulasi ini menggantikan PP No. 60 Tahun 2005 untuk menyesuaikan tarif PNBP dengan perkembangan kebutuhan operasional Polri dan inflasi.
- Tujuannya adalah meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara, transparansi penggunaan layanan publik Polri, serta mendukung pembiayaan tugas-tugas kepolisian yang semakin kompleks.
2. Konteks Reformasi Birokrasi
- PP ini sejalan dengan agenda reformasi birokrasi Polri pasca-era reformasi, terutama untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan dana non-anggaran (PNBP).
- Pada era 2010-an, pemerintah gencar merevisi tarif PNBP di berbagai sektor (seperti Kemenkumham, Kesehatan) untuk mengurangi ketergantungan pada APBN. PP No. 60/2016 adalah bagian dari upaya tersebut.
3. Jenis PNBP yang Diatur
PP ini mengatur 25 jenis PNBP, termasuk:
- Layanan Publik: Biaya SIM, STNK, SKCK, pengawalan, izin keramaian.
- Layanan Khusus: Penanganan TKP, forensik, pelatihan, dan sertifikasi.
Tarif disesuaikan dengan prinsip cost recovery (misal: biaya SIM naik dari sebelumnya).
4. Kontroversi dan Respons Masyarakat
- Kenaikan tarif (misal: biaya pengurusan SIM) sempat memicu kritik karena dianggap membebani masyarakat. Namun, pemerintah beralasan kenaikan diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan.
- Polri mengklaim PNBP digunakan untuk pemeliharaan sarana-prasarana (seperti sistem tilang elektronik) dan peningkatan SDM anggota.
5. Perubahan dan Pencabutan
- PP No. 60/2016 tidak berlaku lagi sejak diterbitkannya PP No. 27 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang Berlaku di Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.
- PP No. 27/2021 merevisi struktur PNBP dengan memperluas cakupan layanan dan menyesuaikan tarif sesuai perkembangan ekonomi.
6. Implikasi Hukum
- PP ini menjadi dasar hukum transparansi pendapatan Polri di luar APBN, sekaligus mencegah praktik pungutan liar (illegal levies) yang kerap terjadi sebelumnya.
- Pencabutan melalui PP No. 27/2021 menunjukkan dinamika penyesuaian regulasi PNBP sesuai kebutuhan fiskal dan aspirasi masyarakat.
Kesimpulan
PP No. 60/2016 mencerminkan upaya negara mengoptimalkan PNBP untuk mendukung kinerja institusi penegak hukum, meski harus terus dievaluasi agar tarif tetap proporsional dengan daya beli masyarakat. Pencabutannya pada 2021 menegaskan komitmen pemerintah menciptakan regulasi PNBP yang lebih responsif dan terintegrasi.
Sebagai advokat, penting untuk memastikan klien memahami dasar hukum tarif layanan Polri dan implikasi perubahannya, terutama dalam sengketa administrasi atau dugaan pungutan tidak sah.