Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Status: Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Terhadap PP No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP di Kepolisian Negara RI

1. Konteks Historis dan Tujuan Pengaturan
PP No. 76 Tahun 2020 diterbitkan sebagai pelaksanaan dari UU No. 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). PP ini menggantikan PP No. 50 Tahun 2016, yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan PNBP di lingkungan Polri. Perubahan ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menyesuaikan tarif dan jenis PNBP dengan dinamika pelayanan publik serta prinsip keadilan dan transparansi.

2. Fleksibilitas Tarif PNBP
Salah satu inovasi penting dalam PP ini adalah pengaturan tarif PNBP yang bisa ditetapkan hingga 0% atau Rp0. Hal ini memberikan ruang bagi Polri untuk memberikan keringanan atau pembebasan biaya dalam situasi tertentu, seperti bencana alam, kondisi darurat, atau layanan publik yang bersifat sosial. Contohnya, biaya pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) atau layanan tertentu bagi masyarakat tidak mampu.

3. 31 Jenis PNBP yang Diatur
PP ini mengklasifikasikan PNBP Polri ke dalam 5 kelompok besar:

  • Pelayanan Administrasi (e.g., SIM, STNK, BPKB).
  • Pelayanan Publik Khusus (e.g., pengawalan, pengamanan event).
  • Pelatihan dan Pendidikan (e.g., pendidikan di Sekolah Polisi).
  • Penggunaan Aset Negara (e.g., sewa fasilitas Polri).
  • Layanan Lain (e.g., pengurusan izin senjata api).

4. Penyetoran ke Kas Negara
Seluruh PNBP yang diterima Polri wajib disetor penuh ke Kas Negara melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Ini mempertegas prinsip akuntabilitas dan mencegah praktik pengelolaan dana di luar sistem anggaran negara.

5. Dasar Hukum Pendukung

  • UU No. 9 Tahun 2018: Menjadi payung hukum utama PNBP, termasuk mekanisme penetapan tarif.
  • PP No. 69 Tahun 2020: Mengatur teknis pengelolaan dan pertanggungjawaban PNBP.
  • Peraturan Menteri Keuangan (PMK): Sebagai pelaksana teknis, seperti PMK No. 131/PMK.02/2021 tentang Tata Cara Pembayaran PNBP.

6. Implikasi Praktis

  • Transparansi Pelayanan: Masyarakat dapat mengetahui tarif resmi layanan Polri, mengurangi risiko pungutan liar.
  • Optimalisasi Penerimaan Negara: Pengaturan tarif yang dinamis memungkinkan PNBP menjadi sumber pendapatan negara yang adaptif.
  • Penghapusan Dualisme Regulasi: Pencabutan PP No. 50/2016 menghindarkan tumpang tindih aturan.

7. Tantangan Implementasi

  • Sosialisasi: Perlu edukasi kepada masyarakat dan aparat Polri tentang tarif baru dan skema pembebasan biaya.
  • Pengawasan: Mekanisme pemantauan perlu diperkuat untuk memastikan tidak ada penyimpangan dalam penarikan PNBP.

Kesimpulan
PP No. 76/2020 mencerminkan komitmen reformasi birokrasi di tubuh Polri, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan negara. Fleksibilitas tarif PNBP menjadi nilai tambah untuk menjawab kebutuhan masyarakat, sementara kewajiban penyetoran ke Kas Negara memperkuat prinsip good governance.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

PP ini mengatur mengenai 31 jenis PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen). Seluruh PNBP yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib disetor ke Kas Negara.

Metadata

TentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor76
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan21 Desember 2020
Tanggal Pengundangan22 Desember 2020
Tanggal Berlaku21 Januari 2021
SumberLN.2020/No.294, TLN No.6603, jdih.setkab.go.id : 6 hlm.
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mencabut

  1. PP No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen