Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi mewajibkan Penyedia Energi (≥6.000 ton minyak setara/tahun), sektor transportasi/industri (≥4.000 ton), dan bangunan gedung (≥500 ton) melaksanakan Manajemen Energi melalui program standar efisiensi energi, label tanda hemat energi, pembiayaan, pengembangan usaha jasa konservasi, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009, berlaku 12 bulan setelah diundangkan, dan dilengkapi insentif bagi pelaku yang memenuhi kriteria serta disinsentif berupa peringatan, pengumuman, dan pencabutan insentif bagi pelaku yang tidak melaksanakan konservasi energi.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terkait PP No. 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi

Konteks Historis dan Latar Belakang

  1. Perubahan Paradigma Energi Nasional
    PP No. 33/2023 menggantikan PP No. 70/2009 sebagai respons atas perkembangan kebutuhan energi Indonesia yang meningkat pesat, disertai komitmen global menuju transisi energi (Paris Agreement). Pemerintah menyadari urgensi memperkuat kerangka hukum konservasi energi untuk mendukung target bauran energi terbarukan 23% pada 2025 dan Net Zero Emission (NZE) 2060.

  2. Kritik terhadap PP No. 70/2009
    PP sebelumnya dinilai kurang efektif karena:

    • Batasan ambang konsumsi energi yang terlalu tinggi, sehingga tidak menjangkau pelaku usaha kecil-menengah.
    • Insentif dan disinsentif tidak cukup menarik untuk mendorong partisipasi swasta.
    • Kurangnya integrasi data antara pemerintah pusat dan daerah.
  3. Dukungan terhadap UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja
    PP ini menjadi turunan regulasi untuk menyelaraskan kebijakan konservasi energi dengan prinsip kemudahan berusaha, termasuk penyederhanaan perizinan dan insentif fiskal/non-fiskal.


Poin Inovasi dan Perubahan Krusial

  1. Perluasan Subjek Pelaku Konservasi Energi

    • BUMN/BUMD kini wajib menjadi role model dalam efisiensi energi, termasuk pelaporan rutin ke Kementerian ESDM.
    • Badan Usaha Swasta dengan konsumsi energi ≥6.000 TOE (ton oil equivalent) per tahun wajib menyusun Rencana Aksi Konservasi Energi (RAKE). Ambang batas ini lebih rendah dari PP sebelumnya (≥4.000 TOE hanya untuk industri).
  2. Insentif Berbasis Kinerja

    • Tax Allowance/Deduction: Pengurangan pajak bagi perusahaan yang mengadopsi teknologi rendah emisi.
    • Kemudahan Perizinan: Percepatan izin usaha bagi pelaku yang memenuhi standar konservasi energi.
    • Dana Lingkungan Hidup: Akses pendanaan dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) untuk proyek efisiensi energi.
  3. Disinsentif Tegas

    • Sanksi administratif (peringatan hingga pencabutan izin) bagi pelaku yang melanggar.
    • Tarif Khusus Energi: Pengenaan tarif progresif untuk konsumsi energi di atas ambang batas.
  4. Integrasi Data Nasional

    • Pembentukan Sistem Informasi Konservasi Energi (SIKE) untuk memantau real-time konsumsi energi di seluruh sektor. Data ini terintegrasi dengan Sistem Informasi Energi Nasional (SIEN).

Tantangan Implementasi

  1. Kapasitas Daerah
    Tidak semua pemerintah daerah memiliki SDM memadai untuk mengawasi pelaksanaan konservasi energi, terutama di wilayah terpencil.

  2. Resistensi Sektor Industri
    Penerapan teknologi hemat energi memerlukan investasi tinggi, sehingga perlu insentif lebih konkret (e.g., subsidi bunga, skema green financing).

  3. Potensi Tumpang Tindih Regulasi
    PP ini harus disinkronkan dengan UU No. 16/2016 tentang Pengesahan Paris Agreement dan Perpres No. 22/2017 tentang RUEN.


Strategi Advokasi bagi Klien

  1. Manfaatkan Insentif Fiskal
    Ajukan permohonan tax allowance untuk proyek konservasi energi melalui OSS-RBA dengan melampirkan sertifikat Energy Management System (ISO 50001).

  2. Audit Energi Berkala
    Perusahaan wajib melakukan audit energi setiap 4 tahun (untuk konsumsi ≥6.000 TOE). Gunakan hasil audit untuk negosiasi dengan pemerintah terkait insentif.

  3. Kolaborasi dengan ESCO (Energy Service Company)
    Skema performance contracting dengan ESCO memungkinkan perusahaan menghemat energi tanpa investasi awal (zero investment).


Keterkaitan dengan Regulasi Lain

  • Permen ESDM No. 13/2023: Pedoman teknis pelaksanaan RAKE dan audit energi.
  • UU No. 30/2007 tentang Energi: Dasar hukum utama konservasi energi.
  • Perpres No. 112/2022: Percepatan pengembangan energi terbarukan untuk mendukung PP ini.

PP No. 33/2023 menjadi game changer dalam transisi energi Indonesia, namun efektivitasnya bergantung pada sinergi pemerintah-swasta dan kesiapan infrastruktur pendukung.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

PP ini mengatur mengenai: 1) pelaksanaan konservasi energi; 2) kemudahan, insentif, dan disinsentif; 3) data dan informasi; dan 4) pembinaan dan pengawasan terkait konservasi energi. Konservasi Energi adalah upaya sistematis, terencana, dan terpadu guna melestarikan sumber daya energi dalam negeri serta meningkatkan efisiensi pemanfaatannya. Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Usaha melakukan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran data dan informasi dalam pelaksanaan Konservasi Energi.

Metadata

TentangKonservasi Energi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor33
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan16 Juni 2023
Tanggal Pengundangan16 Juni 2023
Tanggal Berlaku16 Juni 2023
SumberLN.2023/No.83, TLN No.6879 , jdih.setneg.go.id: 28 hlm.
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mencabut

  1. PP No. 70 Tahun 2009 tentang Konservasi Energi

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen