Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi menetapkan pungutan Dana Reboisasi dari pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) di hutan alam untuk kegiatan reboisasi, rehabilitasi hutan dan lahan, serta kegiatan pendukung. Dana terbagi 40% untuk daerah penghasil dan 60% untuk Pemerintah Pusat, yang dialokasikan ke Rekening Pembangunan Hutan sebagai dana bergulir. Dana digunakan melalui skema pinjaman kepada koperasi, badan usaha berbadan hukum, dan kelompok tani hutan untuk kegiatan reboisasi, rehabilitasi, perlindungan hutan, pencegahan kebakaran, serta pendukung lainnya. Pembayaran berdasarkan Laporan Hasil Cruising (LHC) dan Laporan Hasil Penebangan (LHP) dilakukan triwulan; keterlambatan dikenai denda 2% per bulan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangDana Reboisasi
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor35
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2002
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Juni 2002
Tanggal Pengundangan8 Juni 2002
Tanggal Berlaku8 Juni 2002
SumberLN. 2002 No. 67, TLN No. 4207, LL 14 HLM
SubjekKEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - LINGKUNGAN HIDUP
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 58 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002
Dicabut Dengan
- PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang