Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengatur kerangka pengelolaan hutan secara terpadu yang meliputi: (1) perencanaan kehutanan; (2) perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan; (3) penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan; (4) tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan; (5) pengelolaan perhutanan sosial; (6) perlindungan hutan; (7) pengawasan; dan (8) sanksi administratif. Regulasi ini menegaskan klasifikasi kawasan hutan (Konservasi, Lindung, dan Produksi) serta mekanisme pengelolaannya secara terintegrasi dengan mempertimbangkan kelestarian lingkungan, kesejahteraan masyarakat, serta kepentingan pembangunan nasional. Regulasi ini menggantikan berbagai peraturan turunan sebelumnya dan memperkuat sistem kehutanan Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum Terkait PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Konteks Historis dan Politik
-
Latar Belakang Omnibus Law Cipta Kerja
PP ini merupakan turunan dari UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kontroversial. UU Cipta Kerja dirancang untuk menyederhanakan regulasi guna meningkatkan investasi dan penyerapan tenaga kerja, termasuk di sektor kehutanan. PP No. 23/2021 menjadi instrumen untuk mengakomodasi kepentingan ekonomi sekaligus mengubah paradigma pengelolaan hutan dari konservasi ketat ke pemanfaatan berkelanjutan berbasis investasi. -
Kritik dan Kontroversi
- Deregulasi Perlindungan Hutan: Kelompok lingkungan (seperti Walhi dan Greenpeace) menilai PP ini melemahkan perlindungan hutan dengan mempermudah perubahan fungsi kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan (misalnya pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur).
- Sosial vs. Ekonomi: PP ini dianggap mendukung korporasi besar dibanding masyarakat adat/lokal, meski mengatur Perhutanan Sosial. Padahal, program Perhutanan Sosial sejak 2016 bertujuan mengurangi konflik tenurial dengan memberikan akses pengelolaan hutan kepada masyarakat.
Perubahan Signifikan dari Regulasi Sebelumnya
PP No. 23/2021 mencabut/mengubah 8 peraturan sebelumnya, termasuk:
- PP No. 44/2004 tentang Perencanaan Kehutanan: PP baru ini menghapus kewajiban penyusunan Rencana Kehutanan Nasional (RKN) 10 tahunan, diganti dengan Rencana Kehutanan yang lebih fleksibel.
- PP No. 6/2007 tentang Tata Hutan: Diubah dengan mempercepat proses perubahan peruntukan kawasan hutan, termasuk melalui skema "penyederhanaan izin".
- PP No. 104/2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan: PP 23/2021 menghilangkan persyaratan rekomendasi DPR untuk perubahan peruntukan hutan lindung, yang sebelumnya diatur dalam Pasal 19 PP 104/2015.
Poin Kritis yang Perlu Dipahami
-
Perubahan Fungsi Kawasan Hutan
PP ini memperkenalkan skema kompensasi 1:1 untuk perubahan peruntukan hutan lindung, tetapi kritikus menilai implementasinya lemah. Misalnya, perusahaan hanya perlu mengganti lahan dengan luas sama, tanpa menjamin kualitas ekosistem. -
Sanksi Administratif vs. Sanksi Pidana
PP 23/2021 mengutamakan sanksi administratif (denda, pencabutan izin) daripada sanksi pidana untuk pelanggaran kehutanan. Hal ini dianggap mengurangi efek jera, terutama bagi korporasi besar. -
Perhutanan Sosial dan Deforestasi
Meski mengatur Perhutanan Sosial, realisasinya sering terkendala birokrasi. Data Kementerian LHK (2023) menunjukkan hanya 5,3 juta hektar dari target 12,7 juta hektar yang terealisasi. Di sisi lain, deforestasi di Indonesia meningkat 27% pada 2022 (KLHK), diduga karena perluasan izin pemanfaatan hutan.
Implikasi Praktis
- Investor: PP ini memudahkan perizinan untuk kegiatan usaha di kawasan hutan (misalnya food estate, energi terbarukan, dan pariwisata).
- Masyarakat Lokal: Perhutanan Sosial berpotensi meningkatkan kesejahteraan, tetapi rentan disalahgunakan oleh pihak yang mengatasnamakan masyarakat.
- Lingkungan: Risiko deforestasi dan degradasi hutan meningkat jika pengawasan tidak ketat.
Rekomendasi Strategis
- Penguatan Pengawasan: Pemerintah perlu meningkatkan transparansi dalam penerbitan izin dan memastikan kompensasi perubahan fungsi hutan dilaksanakan secara berkualitas.
- Partisipasi Publik: Pelibatan masyarakat adat dan NGO dalam perencanaan kehutanan harus dioptimalkan untuk mengurangi konflik.
- Harmonisasi Regulasi: PP ini perlu disinkronkan dengan UU No. 41/1999 tentang Kehutanan dan putusan MK terkait hutan adat untuk menghindari tumpang tindih.
PP No. 23/2021 mencerminkan tarik-ulur antara kepentingan ekonomi dan lingkungan, sehingga implementasinya harus diawasi ketat untuk mencegah eksploitasi berlebihan.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
PP ini mengatur mengenai Perencanaan Kehutanan; Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan; Penggunaan Kawasan Hutan; Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan; Pengelolaan Perhutanan Sosial; Perlindungan Hutan; Pengawasan; dan Sanksi Administratif.
Metadata
Status Peraturan
Mengubah
- PP No. 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Perum Kehutanan Negara
- PP No. 60 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004
- PP No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
Mencabut
- PP No. 105 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010
- PP No. 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
- PP No. 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010
- PP No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
- PP No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007
- PP No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
- PP No. 58 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002
- PP No. 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan
- PP No. 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi
- PP No. 51 Tahun 1998 tentang Provisi Sumber Daya Hutan
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.