Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan menghapus Pasal 12 ayat (2) huruf a dan d, Pasal 14 ayat (2) huruf b, serta Pasal 42 dan 43 dari Peraturan Pemerintah No. 45/2004. Perubahan bertujuan menyelaraskan ketentuan dengan Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999, menghilangkan tumpang tindih sanksi pidana dan administratif, serta menyesuaikan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terkini.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Perlindungan Hutan
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 Tentang Tata Cara Perlindungan Hutan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor60
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2009
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 September 2009
Tanggal Pengundangan23 September 2009
Tanggal Berlaku23 September 2009
SumberLN. 2009 No. 137, TLN No. 5056, LL SETNEG : 4 HLM
SubjekKEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Mengubah
- PP No. 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang