Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan ini mengatur tata hutan dan pemanfaatan hutan melalui sistem Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang terdiri atas KPHK (konservasi), KPHL (lindung), dan KPHP (produksi). Mewajibkan penyusunan rencana pengelolaan hutan jangka panjang dan jangka pendek. Menetapkan izin pemanfaatan hutan: IUPK (pemanfaatan kawasan), IUPJL (jasa lingkungan), IUPHHK/IUPHHBK (hasil hutan kayu/bukan kayu), serta IPHHK/IPHHBK (pemungutan hasil). Menetapkan masa berlaku izin (1-100 tahun), mengatur kerangka pemberdayaan masyarakat melalui hutan desa dan hutan kemasyarakatan, serta menyatakan sanksi administratif atas pelanggaran izin.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Terhadap PP No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan, Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, dan Pemanfaatan Hutan

Konteks Historis

  1. Latar Belakang Pembentukan
    PP No. 6/2007 lahir dalam konteks upaya pemerintah Indonesia untuk memperkuat kerangka hukum pengelolaan hutan berkelanjutan, terutama setelah terbitnya UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada era 2000-an, tekanan internasional terkait deforestasi dan degradasi hutan (misalnya, kebakaran hutan tahun 1997-1998) mendorong Indonesia merespons melalui instrumen hukum yang lebih spesifik. PP ini juga selaras dengan komitmen global seperti Protokol Kyoto (1997) dan upaya pengurangan emisi dari deforestasi (REDD+).

  2. Era Pemerintahan SBY
    PP ini ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), yang dikenal dengan agenda pembangunan berkelanjutan dan penanganan perubahan iklim. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan tata kelola kehutanan sekaligus menjawab kritik atas maraknya praktik ilegal logging dan alih fungsi hutan.


Relasi dengan Regulasi Lain

  1. Dasar Hukum
    PP No. 6/2007 merupakan turunan dari UU No. 41/1999, khususnya Pasal 17 dan 18 yang mengamanatkan penyusunan rencana pengelolaan hutan. PP ini juga terkait dengan PP No. 34/2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan yang kemudian direvisi.

  2. Regulasi Pengganti
    PP No. 6/2007 tidak berlaku lagi sejak diubah oleh PP No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan atas PP No. 6/2007. Perubahan ini dilakukan untuk menyelaraskan dengan perkembangan kebutuhan pengelolaan hutan, termasuk penguatan aspek perizinan dan partisipasi masyarakat adat.


Poin Kritis yang Perlu Diketahui

  1. Fokus pada Perencanaan Terstruktur
    PP ini menekankan pentingnya Rencana Pengelolaan Hutan (RPH) dan Rencana Kerja Pengusahaan Hutan (RKPH) sebagai instrumen utama untuk mencegah eksploitasi hutan secara serampangan. Hal ini mencerminkan upaya sistematis untuk mengintegrasikan prinsip kelestarian lingkungan dengan kepentingan ekonomi.

  2. Desentralisasi vs Sentralisasi
    Meski PP No. 6/2007 dibuat di era otonomi daerah, kewenangan perencanaan dan pengawasan hutan tetap dominan di tingkat pusat (Kementerian Kehutanan). Hal ini kerap menimbulkan ketegangan dengan pemerintah daerah, terutama dalam hal pembagian kewenangan dan keuntungan ekonomi.

  3. Tantangan Implementasi
    PP ini dinilai kurang efektif menekan laju deforestasi karena lemahnya penegakan hukum, tumpang tindih kebijakan sektoral (misalnya, izin tambang vs izin kehutanan), dan minimnya partisipasi masyarakat lokal dalam proses perencanaan.


Relevansi dengan Isu Kontemporer

  1. Deforestasi dan Perubahan Iklim
    Meski sudah dicabut, PP No. 6/2007 menjadi fondasi bagi kebijakan kehutanan Indonesia yang kini berfokus pada NDC (Nationally Determined Contribution) untuk mengurangi emisi karbon, termasuk moratorium izin hutan primer dan gambut.

  2. Konflik Agraria
    PP ini turut memengaruhi dinamika konflik lahan, terutama terkait tumpang tindih izin dan pengakuan hak masyarakat adat. Reformasi hukum kehutanan pasca-2013 (misalnya, Putusan MK No. 35/2012 tentang hutan adat) menjadi koreksi terhadap kelemahan PP ini.


Kesimpulan

PP No. 6/2007 mencerminkan upaya awal Indonesia dalam menata sistem pengelolaan hutan yang terintegrasi, meski masih terdapat kelemahan implementasi. Pencabutannya melalui PP No. 3/2008 menunjukkan dinamika kebijakan kehutanan yang terus beradaptasi dengan tantangan lingkungan dan sosial. Pemahaman atas PP ini penting untuk menganalisis evolusi kebijakan kehutanan Indonesia pasca-Reformasi.

Referensi Tambahan:

  • UU No. 41/1999 tentang Kehutanan.
  • PP No. 3/2008 tentang Perubahan atas PP No. 6/2007.
  • Laporan FAO (2005) tentang State of the World’s Forests.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangTata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor6
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2007
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Januari 2007
Tanggal Pengundangan8 Januari 2007
Tanggal Berlaku8 Januari 2007
SumberLN. 2007 No. 22, TLN No. 4696, LL SETNEG : 80 HLM
SubjekKEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007

Dicabut Dengan

  1. PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Mencabut

  1. PP No. 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan Dan Penggunaan Kawasan Hutan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang