Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 mengubah ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Pemanfaatan Hutan, dengan fokus pada: penetapan Kawasan Pengelolaan Hutan (KPH) berdasarkan fungsi dominan; jangka waktu Izin Usaha Pengelolaan Hutan Hutan Kayu (IUPHHK) untuk restorasi ekosistem, Hutan Tanaman Industri (HTI), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) sebesar 60 tahun dengan satu kali perpanjangan 35 tahun; Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL) untuk pemanfaatan air, wisata, dan konservasi hingga 50 tahun; larangan memindahtangankan izin pemanfaatan air; pemanfaatan prioritas hutan produksi tidak produktif; serta mekanisme sanksi administratif berupa pengurangan jatah produksi, denda, dan pencabutan izin untuk pelanggaran berat.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor3
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2008
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan4 Februari 2008
Tanggal Pengundangan4 Februari 2008
Tanggal Berlaku4 Februari 2008
SumberLN. 2008 No. 16, TLN No. 4814, LL SETNEG : 30 HLM
SubjekKEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan

Mengubah

  1. PP No. 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang