Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2015 mengubah ketentuan Penggunaan Kawasan Hutan dengan menetapkan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan strategis (pertahanan, infrastruktur, energi, keagamaan, dan pertanian ketahanan pangan) yang tidak dapat dihindari. Kewajiban kompensasi ditentukan berdasarkan tingkat kawasan hutan provinsi: (i) ≤30% (penyerahan lahan komersial dan reforestasi); (ii) >30% (pembayaran PNBP dan reforestasi). Kegiatan strategis kritis (pertahanan, waduk, jalan tol, energi) bebas kompensasi. Izin pinjam pakai kawasan hutan diberikan setelah memenuhi persyaratan administratif dan teknis, wajib melakukan demarkasi batas dalam 1 tahun, masa berlaku maksimal 20 tahun, dan kewajiban reforestasi serta pengawasan berkala.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 105 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasaan Hutan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 Tentang Penggunaan Kawasaan Hutan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor105
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 Desember 2015
Tanggal Pengundangan28 Desember 2015
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
SumberLN. 2015 No. 327, TLN No. 5795, LL SETNEG : 11 HLM
SubjekKEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Mengubah
- PP No. 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010
- PP No. 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang