Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 mengatur penggunaan kawasan hutan hanya di kawasan hutan produksi dan hutan lindung untuk kegiatan strategis (pertambangan, infrastruktur, pertahanan) dengan izin pinjam pakai kawasan hutan. Penggunaan tidak mengubah fungsi pokok kawasan, mematuhi batasan luas dan jangka waktu, serta wajib memenuhi kewajiban kompensasi berupa lahan dengan rasio 1:1 (non-komersial) atau 1:2 (komersial) disertai penanaman rehabilitasi. Pengalihan izin dilarang tanpa persetujuan Menteri.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPenggunaan Kawasan Hutan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor24
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2010
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan1 Februari 2010
Tanggal Pengundangan1 Februari 2010
Tanggal Berlaku1 Februari 2010
SumberLN. 2010 No. 30, TLN No. 5112, LL SETNEG : 14 HLM
SubjekKEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 105 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010
- PP No. 61 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010
Dicabut Dengan
- PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang