Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan mengatur kegiatan perencanaan kehutanan meliputi inventarisasi hutan (minimal 1 kali dalam 5 tahun), pengukuhan kawasan hutan (penunjukan, penataan batas, pemetaan, penetapan), penatagunaan kawasan hutan menurut fungsinya (konservasi, lindung, produksi), pembentukan wilayah pengelolaan hutan, dan penyusunan rencana kehutanan berjenjang (jangka panjang, menengah, pendek). Pemerintah wajib mempertahankan luas kawasan hutan minimal 30% dari luas Daerah Aliran Sungai atau pulau.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerencanaan Kehutanan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor44
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2004
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Oktober 2004
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2004
Tanggal Berlaku18 Oktober 2004
SumberLN. 2004 /No. 146, TLN No.4452, LL SETNEG : 20 HLM
SubjekKEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Mencabut
- PP No. 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang