Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 mengatur tata cara perubahan peruntukan kawasan hutan (melalui Tukar Menukar atau Pelepasan) dan perubahan fungsi kawasan hutan (antar kategori hutan) berdasarkan Penelitian Terpadu, dengan persetujuan Menteri; perubahan yang berdampak penting dan luas wajib mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Hukum Terhadap PP No. 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan
PP No. 104 Tahun 2015 lahir sebagai turunan dari Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 19 yang mengatur perubahan fungsi kawasan hutan. Peraturan ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan nasional, terutama di era pemerintahan Joko Widodo (2014–sekarang) yang menekankan percepatan infrastruktur dan investasi. Namun, PP ini telah dicabut dan tidak berlaku sejak terbitnya PP No. 24 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Penataan Ruang dan PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang menyederhanakan tata kelola kehutanan dengan pendekatan lebih holistik.
Konteks Historis dan Isu Kritis
-
Dualisme Kebijakan Kehutanan:
PP ini mencerminkan ketegangan antara kepentingan pembangunan ekonomi (seperti pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur) dengan perlindungan lingkungan. Sebelum 2015, proses perubahan fungsi hutan dinilai lambat dan birokratis, sehingga PP ini hadir untuk mempermudah, tetapi menuai kritik dari aktivis lingkungan karena dianggap melemahkan prinsip kelestarian. -
Kompensasi dan AMDAL:
PP No. 104/2015 mewajibkan analisis lingkungan hidup strategis (KLHS) dan AMDAL sebagai syarat perubahan peruntukan hutan. Namun, praktiknya, kompensasi melalui "penggantian kawasan hutan" (land swap) seringkali tidak seimbang secara ekologis, seperti alih fungsi hutan lindung ke hutan produksi yang rentan deforestasi. -
Pergeseran Kewenangan:
PP ini memperkuat peran pemerintah pusat dalam mengubah fungsi hutan, sementara pemerintah daerah hanya sebagai pihak konsultatif. Hal ini bertentangan dengan semangat otonomi daerah dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Regulasi Pengganti dan Implikasi
- PP No. 24 Tahun 2018: Mengintegrasikan perubahan fungsi hutan ke dalam sistem penataan ruang berbasis RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), dengan memperhatikan daya dukung lingkungan.
- PP No. 23 Tahun 2021: Menghapus mekanisme "land swap" dan memperketat syarat perubahan fungsi hutan, termasuk kewajiban rehabilitasi lahan kritis.
Risiko Hukum dan Sengketa
- Konflik Agraria: Perubahan fungsi hutan berdasarkan PP ini sering memicu sengketa dengan masyarakat adat, seperti dalam kasus hutan adat di Kalimantan dan Sumatra yang tumpang tindih dengan izin korporasi.
- Overlapping Kebijakan: PP ini tidak sepenuhnya sinkron dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama terkait kriteria dampak lingkungan yang irreversibel.
Rekomendasi untuk Klien
- Due Diligence: Pastikan proyek yang mengacu pada PP No. 104/2015 telah menyesuaikan dengan PP No. 23/2021, terutama terkait izin dan komitmen rehabilitasi.
- Antisipasi Legal Audit: Dokumen AMDAL dan KLHS harus diperbarui sesuai standar PP terbaru untuk menghindari pembatalan izin oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
PP ini menjadi contoh bagaimana kebijakan kehutanan Indonesia terus dinamis, menyeimbangkan tekanan ekonomi-ekologis, namun tetap rentan terhadap kepentingan jangka pendek. Pemahaman mendalam terhadap regulasi pengganti dan konteks sosiologis-lingkungan menjadi kunci mitigasi risiko hukum.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Mencabut
- PP No. 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010
- PP No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.