Peraturan Pemerintah No. 10/2010 mengatur tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan. Perubahan peruntukan dilakukan melalui tukar menukar (hanya pada hutan produksi tetap dan terbatas) dengan rasio 1:2 (kawasan hutan : lahan pengganti) jika luas kawasan hutan di daerah aliran sungai/pulau/provinsi <30% atau 1:1 jika ≥30%, atau pelepasan (hanya pada hutan produksi yang dapat dikonversi, dilarang di provinsi dengan luas hutan <30% tanpa tukar menukar). Perubahan harus berdasarkan penelitian terpadu, mendapat persetujuan Menteri, dan persetujuan DPR untuk perubahan strategis. Perubahan fungsi dilakukan melalui usulan bupati/gubernur, disertai penelitian, dan Keputusan Menteri. Semua proses wajib memenuhi ketentuan teknis dan administratif yang ditetapkan Menteri.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangTata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2010
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 Januari 2010
Tanggal Pengundangan22 Januari 2010
Tanggal Berlaku22 Januari 2010
SumberLN. 2010 No. 15, TLN No. 5097, LL SETNEG : 23 HLM
SubjekKEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010
Dicabut Dengan
- PP No. 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang