Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012 mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 terkait tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan. Ketentuan inti: (1) Rasio tukar menukar kawasan hutan dengan lahan pengganti 1:2 jika luas hutan <30% wilayah (daerah aliran sungai/provinsi/pulau) dan 1:1 jika ≥30%, kecuali untuk kepentingan umum terbatas; (2) Lahan pengganti wajib berada di wilayah yang sama, jelas batas, bebas sengketa, dan bebas pembebanan; (3) Pemegang izin usaha perkebunan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah sebelum 2007 yang terletak di kawasan hutan wajib mengajukan permohonan pelepasan (untuk hutan produksi) dalam 6 bulan atau tukar menukar (untuk hutan produksi tetap/terbatas) dalam 2 tahun.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor60
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2012
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan6 Juli 2012
Tanggal Pengundangan6 Juli 2012
Tanggal Berlaku6 Juli 2012
SumberLN. 2012 No. 139, TLN No. 5324, LL SETNEG : 6 HLM
SubjekKEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
Mengubah
- PP No. 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan Dan Fungsi Kawasan Hutan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang