Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Kehutanan Negara menetapkan Perum Perhutani sebagai Badan Usaha Milik Negara yang bertugas mengelola Hutan Negara di Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Banten sesuai prinsip kehutanan lestari dan tata kelola perusahaan yang baik. Peraturan ini mengatur struktur organisasi Perum Perhutani dengan Direksi sebagai organisasi pengurusan dan Dewan Pengawas sebagai organisasi pengawas, serta menetapkan tugas, kewenangan, dan prosedur pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi serta Dewan Pengawas. Perum Perhutani menyelenggarakan kegiatan pengelolaan hutan meliputi tata hutan, pemanfaatan hutan, rehabilitasi hutan, perlindungan hutan, pengolahan hasil hutan, dan keterlibatan masyarakat sekitar hutan dalam proses pengelolaan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Perum Kehutanan Negara
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPerusahaan Umum Perum Kehutanan Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor72
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2010
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 Oktober 2010
Tanggal Pengundangan22 Oktober 2010
Tanggal Berlaku22 Oktober 2010
SumberLN. 2010 No. 124, LL SETNEG : 55 HLM
SubjekBUMN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang