Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

Peraturan ini mengatur mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia meliputi penerimaan dari: a. pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi; b. pembayaran biaya perkara tindak pidana; c. pembayaran denda tindak pidana; d. pembayaran denda tindak pidana pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan; e. pembayaran denda tindak pidana pelanggaran peraturan daerah; f. uang rampasan negara; g. hasil penjualan barang rampasan negara; h. hasil penjualan benda sita eksekusi; i. hasil penjualan barang bukti yang tidak diambil oleh yang berhak; j. hasil penjualan barang temuan; k. uang temuan; l. hasil pengembalian kerugian keuangan negara; m. hasil pemulihan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara; n. hasil kerja sama di bidang hukum; o. sisa uang titipan pembayaran denda yang tidak diambil oleh pelanggar; p. pembayaran denda dan biaya perkara pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang sudah diterbitkan penghapusan piutang; q. denda damai; dan r. hasil penjualan benda sita eksekusi yang belum dilelang sampai dengan terpidana meninggal dunia namun piutang uang pengganti telah dihapus dari neraca laporan keuangan.

Metadata

TentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor37
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 September 2024
Tanggal Pengundangan30 September 2024
Tanggal Berlaku29 November 2024
SumberLN 2024 (198), TLN (6990) : 7 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA

Status Peraturan

Mencabut

  1. PP No. 39 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kejaksaan Republik Indonesia

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen