Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2016 menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia. Jenis PNBP meliputi uang pengganti tindak pidana korupsi, denda tindak pidana, uang rampasan negara, hasil penjualan barang rampasan, uang temuan, pengembalian uang negara, pemulihan kerugian keuangan negara, serta hasil kerja sama hukum dengan negara lain. Tarif ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (untuk jenis terkait putusan) atau hasil lelang barang rampasan (untuk jenis penjualan barang). Seluruh PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2016 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kejaksaan Republik Indonesia
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kejaksaan Republik Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor39
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2016
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Oktober 2016
Tanggal Pengundangan17 Oktober 2016
Tanggal Berlaku17 Oktober 2016
SumberLN. 2016 No. 199, TLN No. 5935, LL SETNEG : 5 HLM
SubjekKEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 37 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kejaksaan Republik Indonesia
Network Peraturan
Loading network graph...