Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1946 dari hal hukum Acara Pidana.

Status: Berlaku

Metadata

TentangMengadakan Perubahan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1946 dari hal hukum Acara Pidana.
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor38
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1948
Tempat PenetapanJakarta
Sumberbphn.go.id
SubjekHUKUM ACARA DAN PERADILAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mengubah

  1. UU No. 8 Tahun 1946 tentang Peraturan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang