Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1946 dari hal hukum Acara Pidana.
Status: Berlaku
Metadata
TentangMengadakan Perubahan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1946 dari hal hukum Acara Pidana.
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor38
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1948
Tempat PenetapanJakarta
Sumberbphn.go.id
SubjekHUKUM ACARA DAN PERADILAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Mengubah
- UU No. 8 Tahun 1946 tentang Peraturan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang