Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Undang-Undang No. 8 Tahun 1946 mengatur prosedur peradilan pidana pengadilan tentara secara sementara. Wilayah Jawa dan Madura mengacu pada 'Herziene Inlandsch Reglement' dengan perubahan, sedangkan wilayah luar berlaku 'Rechtsreglement Buitengewesten'. Pejabat militer berpangkat opsir dan bawahannya berwenang menyelidiki pelanggaran, wajib melaporkan ke Jaksa-Tentara tiap tanggal 1 dan 15 bulan. Pengadilan tingkat pertama mengikuti prosedur pengadilan negeri, sedangkan tingkat banding di Mahkamah Tentara Agung mengacu pada ketentuan wilayah. Pelaksanaan putusan dilakukan Jaksa-Tentara berdasarkan peraturan terkait.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPeraturan tentang Hukum Acara Pidana Guna Pengadilan Tentara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor8
BentukUndang-undang (UU)
Bentuk SingkatUU
Tahun1946
Tempat PenetapanJakarta
SubjekHUKUM ACARA DAN PERADILAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 38 Tahun 1948 tentang Mengadakan Perubahan dalam Undang-Undang No. 8 tahun 1946 dari hal hukum Acara Pidana.

Dicabut Dengan

  1. UU No. 5 Tahun 1950 tentang Menetapkan “Undang-Undang Darurat

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang