Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor38
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2009
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Mei 2009
Tanggal Pengundangan28 Mei 2009
Tanggal Berlaku28 Mei 2009
SumberLN. 2009 No. 77, TLN No. 5008, LL SETNEG : 6 HLM
SubjekHAK ASASI MANUSIA - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Mencabut

  1. PP No. 82 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005
  2. PP No. 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005
  3. PP No. 75 Tahun 2005 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen