Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor45
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Mei 2014
Tanggal Pengundangan3 Juni 2014
Tanggal Berlaku2 Juli 2014
SumberLN. 2014 No. 125, TLN No. 5541, LL SETNEG : 8 HLM
SubjekHAK ASASI MANUSIA - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014
  2. PP No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014

Dicabut Dengan

  1. PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Mencabut

  1. PP No. 38 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen