MERIDIAN AI Search
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor45
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan30 Mei 2014
Tanggal Pengundangan3 Juni 2014
Tanggal Berlaku2 Juli 2014
SumberLN. 2014 No. 125, TLN No. 5541, LL SETNEG : 8 HLM
SubjekHAK ASASI MANUSIA - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014
- PP No. 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014
Dicabut Dengan
- PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Mencabut
- PP No. 38 Tahun 2009 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Network Peraturan
Loading network graph...