Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 Februari 2015
Tanggal Pengundangan24 Februari 2015
Tanggal Berlaku24 Februari 2015
SumberLN. 2015 No. 40, TLN No. 5667, LL SETNEG : 23 HLM
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014

Dicabut Dengan

  1. PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Mengubah

  1. PP No. 45 Tahun 2014 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen