Analisis Terhadap PP No. 28 Tahun 2019 tentang PNBP di Kementerian Hukum dan HAM
Berikut konteks historis dan informasi tambahan yang perlu diketahui:
1. Status dan Perubahan Terkini
- Tidak Berlaku (Dicabut): PP No. 28 Tahun 2019 telah dicabut dan diganti oleh PP No. 38 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Perubahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyederhanaan regulasi (omnibus law) dan penyesuaian tarif PNBP agar lebih adaptif dengan kebutuhan ekonomi.
- Revisi Sebelumnya: Sebelum dicabut, PP ini sempat direvisi oleh PP No. 45 Tahun 2019 yang menyesuaikan tarif beberapa layanan, seperti pengurusan dokumen keimigrasian dan kekayaan intelektual, sebagai respons atas masukan publik dan dunia usaha.
2. Konteks Kebijakan dan Ekonomi
- Dasar Hukum PNBP: PP ini merupakan turunan dari UU No. 14 Tahun 2015 tentang APBN, yang mewajibkan penetapan jenis dan tarif PNBP melalui Peraturan Pemerintah.
- Optimalisasi Pendapatan Negara: PP No. 28/2019 diluncurkan dalam rangka meningkatkan efisiensi pendapatan negara non-pajak, terutama di sektor layanan publik Kemenkumham, seperti:
- Keimigrasian (paspor, visa, izin tinggal),
- Kekayaan Intelelektual (pendaftaran merek, paten, hak cipta),
- Layanan Hukum (pengesahan dokumen, legalisasi).
- Digitalisasi Layanan: PP ini mendukung modernisasi layanan Kemenkumham, seperti e-passport dan sistem online pendaftaran merek, untuk meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi biaya administratif.
3. Perbandingan dengan Regulasi Sebelumnya
- PP No. 12 Tahun 2014: Sebelum PP No. 28/2019 berlaku, tarif PNBP diatur dalam PP No. 12 Tahun 2014. PP No. 28/2019 merevisi tarif dengan mempertimbangkan inflasi, biaya operasional, dan prinsip keadilan.
- Penyesuaian Tarif: Beberapa layanan mengalami kenaikan tarif, seperti biaya permohonan paten dan merek, sementara layanan tertentu (misalnya, permohonan dokumen kependudukan untuk masyarakat miskin) tetap disubsidi.
4. Implikasi Praktis
- Dampak pada Masyarakat dan Pelaku Usaha:
- Kenaikan tarif layanan kekayaan intelektual ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan hukum.
- Di sektor keimigrasian, tarif yang lebih tinggi diimbangi dengan percepatan proses layanan berbasis teknologi.
- Pro Kontra: Revisi tarif sempat menuai kritik dari pelaku UMUM karena dianggap memberatkan, terutama untuk pendaftaran merek dan paten. Hal ini menjadi alasan revisi melalui PP No. 45/2019.
5. Rekomendasi
- Selalu merujuk pada PP No. 38 Tahun 2021 sebagai regulasi PNBP terbaru.
- Untuk layanan spesifik di Kemenkumham, pastikan memverifikasi tarif melalui platform resmi (misalnya, dirjen.kekayaanintelektual.go.id atau kantor imigrasi setempat).
Catatan Penting: Meskipun telah dicabut, PP No. 28/2019 tetap relevan sebagai referensi historis untuk memahami evolusi kebijakan PNBP di Indonesia.