MERIDIAN AI Search
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Status: Berlaku
Materi Pokok Peraturan
PP ini mengatur mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia meliputi penerimaan dari: 1) pelayanan jasa hukum; 2) penyelenggaraan pelatihan fungsional perancang peraturan perundang-undangan; 3) pelayanan keimigrasian; 4) pelayanan kekayaan intelektual; 5) penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; 6) denda administratif; 7) jasa layanan kesehatan; dan 8) hasil kegiatan pembinaan kemandirian warga binaan pemasyarakatan. Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia wajib disetor ke Kas Negara.
Metadata
TentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor45
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2024
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2024
Tanggal Berlaku17 Desember 2024
SumberLN 2024 (240), TLN (7000) : 11 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
BidangHUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Status Peraturan
Mencabut
- PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Network Peraturan
Loading network graph...