Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPenyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor40
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan28 Juni 2015
Tanggal Pengundangan28 Juni 2015
Tanggal Berlaku28 Juni 2015
SumberLN. 2015 No. 145, TLN No. 5707, LL SETNEG : 4 HLM
SubjekPERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 58 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015

Dicabut Dengan

  1. PP No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen