Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2021 mengubah Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015, menetapkan penyerahan air bersih (belum siap diminum dan sudah siap diminum non-kemasan) beserta biaya sambung dan beban tetap dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, dengan pengecualian air minum dalam kemasan.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis PP No. 58 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP No. 40 Tahun 2015
Konteks Historis dan Tujuan Kebijakan
-
Latar Belakang PP No. 40 Tahun 2015
PP No. 40 Tahun 2015 awalnya mengatur pembebasan PPN atas penyerahan air bersih untuk menjamin aksesibilitas masyarakat terhadap kebutuhan dasar air minum. Kebijakan ini sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan komitmen Indonesia dalam meningkatkan kesejahteraan melalui infrastruktur air bersih. Namun, terdapat ketidakjelasan definisi "air bersih" yang dibebaskan PPN, terutama terkait cakupan biaya sambung dan air minum siap konsumsi. -
Perlunya Revisi pada 2021
PP No. 58 Tahun 2021 lahir untuk mempertegas ruang lingkup pembebasan PPN guna menghindari multitafsir dalam implementasi. Sebelumnya, terjadi debat antara otoritas pajak dan pelaku usaha mengenai apakah biaya sambung dan air minum kemasan termasuk dalam objek yang dibebaskan. Revisi ini juga merespons kebutuhan harmonisasi regulasi dengan UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020) yang mendorong kemudahan berusaha.
Poin Krusial Perubahan
-
Perluasan Cakupan Pembebasan PPN
- Air bersih belum siap minum: Contohnya, air yang disalurkan PDAM ke rumah tangga melalui pipa.
- Air siap minum (air minum dalam kemasan/AMDK): Termasuk air kemasan galon atau botol yang memenuhi standar kesehatan.
- Biaya sambung/pasang dan biaya tetap: Biaya administrasi teknis seperti instalasi pipa atau biaya langganan bulanan.
Dampak: Perubahan ini memperluas insentif pajak bagi industri air minum, termasuk PDAM dan perusahaan AMDK, sehingga diharapkan menurunkan harga jual ke masyarakat.
-
Harmonisasi dengan UU Cipta Kerja
PP No. 58 Tahun 2021 menjadi bagian dari paket reformasi regulasi pasca-UU Cipta Kerja untuk mendorong investasi di sektor infrastruktur strategis, termasuk penyediaan air bersih. Pembebasan PPN ini sejalan dengan program pemerintah seperti Pamsimas (Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat).
Implikasi Hukum dan Ekonomi
-
Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha
- Perusahaan air minum kini memiliki dasar jelas untuk tidak memungut PPN, mengurangi risiko sengketa pajak.
- Contoh kasus: Sebelumnya, beberapa PDAM dikenakan tagihan pajak karena dianggap menyerahkan "barang mewah" (air kemasan), padahal air tersebut termasuk kebutuhan dasar.
-
Dukungan untuk Infrastruktur Air Bersih
Pembebasan PPN mengurangi beban finansial pemerintah daerah dan swasta dalam membangun infrastruktur air bersih, terutama di daerah tertinggal. Hal ini mendukung target 100% akses air minum aman sesuai RPJMN 2020–2024. -
Potensi Tantangan
- Pengawasan Distribusi Insentif: Perlu dipastikan insentif ini benar-benar direalisasikan dalam bentuk penurunan harga, bukan diambil sebagai keuntungan tambahan oleh pelaku usaha.
- Koordinasi Lintas Sektor: Kementerian PUPR, Kemenkeu, dan pemerintah daerah perlu bersinergi untuk memaksimalkan dampak kebijakan.
Regulasi Terkait yang Perlu Diperhatikan
- UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN (sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021).
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 116/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pengenaan PPN atas Penyerahan Air Bersih.
- UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang mengatur kewajiban negara menjamin hak masyarakat atas air.
Kesimpulan
PP No. 58 Tahun 2021 mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan kepentingan fiskal dan sosial dengan memperluas insentif pajak di sektor strategis. Namun, efektivitasnya bergantung pada implementasi yang transparan dan pengawasan ketat terhadap penyaluran manfaat ke masyarakat.
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
PP ini mengatur mengenai perubahan Pasal 3 PP Nomor 40 Tahun 2015. Air Minum yang dibebaskan dari pengenaan PPN meliputi : a) air bersih yang belum siap untuk diminum; dan/atau b) air bersih yang sudah siap untuk diminum (air minum), termasuk biaya sambung/biaya pasang air bersih dan biaya beban tetap air bersih.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean
Mengubah
- PP No. 40 Tahun 2015 tentang Penyerahan Air Bersih Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai