Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1990 tentang Masa Bakti Dan Izin Kerja Apoteker
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangMasa Bakti Dan Izin Kerja Apoteker
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor41
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1990
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 Agustus 1990
Tanggal Pengundangan23 Agustus 1990
Tanggal Berlaku23 Agustus 1990
SumberLN. 1990, LL Setkab : 9 HLM
SubjekKETENAGAKERJAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian
Mencabut
- PP No. 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter-Gigi/Apoteker
Network Peraturan
Loading network graph...