Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1990 tentang Masa Bakti Dan Izin Kerja Apoteker

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangMasa Bakti Dan Izin Kerja Apoteker
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor41
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1990
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan23 Agustus 1990
Tanggal Pengundangan23 Agustus 1990
Tanggal Berlaku23 Agustus 1990
SumberLN. 1990, LL Setkab : 9 HLM
SubjekKETENAGAKERJAAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 51 Tahun 2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian

Mencabut

  1. PP No. 36 Tahun 1964 tentang Pendaftaran Ijazah dan Pemberian Izin Menjalankan Pekerjaan Dokter/Dokter-Gigi/Apoteker

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen