Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah No. 41/1996 mengizinkan orang asing berkedudukan di Indonesia memiliki satu rumah tempat tinggal dengan hak atas tanah berupa Hak Pakai atas tanah Negara atau berdasarkan perjanjian tertulis dengan pemegang hak tanah. Perjanjian wajib tercatat dalam buku tanah dan berlaku maksimal 25 tahun (dapat diperpanjang sekali). Jika orang asing tidak lagi berkedudukan di Indonesia, wajib menyerahkan hak dalam waktu 1 tahun; bila tidak, rumah dan tanah dialihkan ke Negara (Hak Pakai) atau pemegang hak (perjanjian).

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor41
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1996
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Juni 1996
Tanggal Pengundangan17 Juni 1996
Tanggal Berlaku17 Juni 1996
SumberLN. 1996, LL Setkab : 6 HLM
SubjekAGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang