Peraturan Pemerintah No. 41/1996 mengizinkan orang asing berkedudukan di Indonesia memiliki satu rumah tempat tinggal dengan hak atas tanah berupa Hak Pakai atas tanah Negara atau berdasarkan perjanjian tertulis dengan pemegang hak tanah. Perjanjian wajib tercatat dalam buku tanah dan berlaku maksimal 25 tahun (dapat diperpanjang sekali). Jika orang asing tidak lagi berkedudukan di Indonesia, wajib menyerahkan hak dalam waktu 1 tahun; bila tidak, rumah dan tanah dialihkan ke Negara (Hak Pakai) atau pemegang hak (perjanjian).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor41
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1996
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Juni 1996
Tanggal Pengundangan17 Juni 1996
Tanggal Berlaku17 Juni 1996
SumberLN. 1996, LL Setkab : 6 HLM
SubjekAGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang