Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor41
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1996
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Juni 1996
Tanggal Pengundangan17 Juni 1996
Tanggal Berlaku17 Juni 1996
SumberLN. 1996, LL Setkab : 6 HLM
SubjekAGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen