MERIDIAN AI Search
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor41
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1996
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 Juni 1996
Tanggal Pengundangan17 Juni 1996
Tanggal Berlaku17 Juni 1996
SumberLN. 1996, LL Setkab : 6 HLM
SubjekAGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - KEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia
Network Peraturan
Loading network graph...