Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Sebagai seorang pengacara yang berpengalaman di Jakarta, berikut analisis mendalam mengenai PP No. 103 Tahun 2015 tentang Kepemilikan Rumah oleh Orang Asing, termasuk konteks historis dan informasi tambahan yang krusial:


Konteks Historis & Politik

  1. Latar Belakang Regulasi Sebelumnya
    Sebelum PP ini, kepemilikan properti oleh orang asing diatur dalam PP No. 41 Tahun 1996. Namun, aturan tersebut dianggap terlalu ketat dan tidak sesuai dengan dinamika pasar properti modern serta kebutuhan investasi asing.

    • PP 41/1996 hanya mengizinkan orang asing memiliki rumah dengan status Hak Pakai (bukan Hak Milik) dan terbatas pada properti tertentu.
    • Adanya tuntutan dari investor asing dan pelaku industri properti untuk memperlonggar regulasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi.
  2. Agenda Ekonomi Pemerintah Jokowi (2014–2019)
    PP ini lahir di awal pemerintahan Joko Widodo yang fokus pada peningkatan investasi asing langsung (FDI). Sektor properti dipandang sebagai penggerak ekonomi, terutama untuk pembangunan infrastruktur dan penciptaan lapangan kerja.

    • PP 103/2015 menjadi instrumen untuk menarik ekspatriat dan investor asing, sekaligus menstimulasi pasar properti kelas menengah-atas.

Poin Kunci PP No. 103 Tahun 2015

  1. Status Kepemilikan:
    Orang asing hanya boleh memiliki rumah dengan status Hak Pakai atas Satuan Rumah Susun (SRS) atau Rumah Tinggal di kawasan tertentu.

    • Hak Pakai diberikan maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang/diperbarui.
    • Tidak berlaku untuk properti dengan status Hak Milik (HGB/Hak Milik hanya untuk WNI).
  2. Syarat Lokasi & Harga Minimum

    • Harga Minimum:
      • Daerah Khusus (Jakarta, Bali, dll.): Minimal Rp 10 miliar.
      • Ibu Kota Provinsi: Minimal Rp 5 miliar.
      • Daerah Lain: Minimal Rp 3 miliar.
        Aturan ini bertujuan mencegah spekulasi properti murah oleh asing dan melindungi pasar domestik.
  3. Kewajiban Pemilik Asing

    • Wajib menempati rumah sebagai tempat tinggal utama, bukan untuk usaha/sewa.
    • Jika meninggalkan Indonesia lebih dari 1 tahun, rumah harus dialihkan/dijual dalam waktu 1 tahun.

Implikasi & Kontroversi

  1. Dampak Positif

    • Meningkatkan likuiditas pasar properti kelas premium.
    • Membuka lapangan kerja di sektor konstruksi dan properti.
  2. Kritik & Masalah

    • Diskriminasi Harga: Harga minimum dianggap tidak realistis di daerah non-metro, menyulitkan ekspatriat berpenghasilan menengah.
    • Over-regulasi: Proses perizinan rumit dan tumpang tindih dengan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Agraria.
    • Isu Nasionalisme: Kekhawatiran dominasi asing di sektor properti strategis.

Perkembangan Terkini

PP ini telah diubah sebagian oleh PP No. 18 Tahun 2021 yang merevisi batas harga minimum dan memperluas opsi kepemilikan melalui Hak Guna Bangunan (HGB) untuk proyek strategis pemerintah. Namun, prinsip utama PP 103/2015 tetap dipertahankan.


Rekomendasi Praktis untuk Klien

  1. Pastikan properti yang dibeli memenuhi syarat lokasi dan harga minimum.
  2. Gunakan jasa notaris/PPAT yang memahami proses peralihan Hak Pakai.
  3. Hindari pelanggaran ketentuan penggunaan rumah (misal: disewakan untuk bisnis).

PP ini mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan kepentingan investasi asing dengan perlindungan hak-hak properti WNI. Namun, implementasinya perlu disesuaikan dengan dinamika pasar dan kebutuhan hukum yang berkembang.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor103
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan22 Desember 2015
Tanggal Pengundangan28 Desember 2015
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
SumberLN. 2015 No. 325, TLN No. 5793, LL SETNEG : 6 HLM
SubjekKEWARGANEGARAAN DAN IMIGRASI
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah

Mencabut

  1. PP No. 41 Tahun 1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal Atau Hunian Oleh Orang Asing Yang Berkedudukan Di Indonesia

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen