Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan

Status: Berlaku

Materi Pokok Peraturan

PP ini mengatur mengenai Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan berasal dari penerimaan: 1) dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing; 2) jasa pelatihan; 3) jasa penerbitan surat keterangan layak keselamatan dan kesehatan kerja serta sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja; 4) penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; dan 5) denda administratif. Tarif atas jenis PNBP yang berasal dari jasa penerbitan surat keterangan layak keselamatan dan kesehatan kerja serta sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja untuk usaha mikro dan kecil ditetapkan sebesar Rp0,00 (nol rupiah). Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan wajib disetor ke kas negara.

Metadata

TentangJenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor41
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2023
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan10 Agustus 2023
Tanggal Pengundangan10 Agustus 2023
Tanggal Berlaku9 Oktober 2023
SumberLN 2023 (106), TLN (6888): 5 hlm.; jdih.setneg.go.id
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mencabut

  1. PP No. 42 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Ketenagakerjaan

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen