Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2015. Peraturan ini menetapkan 12 jenis PNBP, antara lain: penggunaan spektrum frekuensi radio, penerbitan sertifikat alat dan perangkat telekomunikasi, pengujian alat telekomunikasi, kalibrasi alat ukur, penyelenggaraan pos, telekomunikasi, penyiaran, sistem dan transaksi elektronik, pelatihan fungsional, pendidikan tinggi, penggunaan sarana dan prasarana, serta denda administratif. Tarif atas jenis PNBP berupa biaya hak penggunaan spektrum frekuensi radio dihitung menggunakan formula yang melibatkan harga dasar lebar pita, harga dasar daya pancar, indeks biaya penggunaan lebar pita, indeks biaya daya pancar, serta faktor penyesuaian terkait nilai ekonomi pita frekuensi radio. Perhitungan dilakukan berdasarkan metode evaluasi dan kriteria yang ditetapkan, sekaligus mengatur mekanisme perubahan dari izin stasiun radio menjadi izin pita frekuensi radio secara bertahap. Peraturan ini berlaku sejak tanggal diundangkan dan menggantikan ketentuan sebelumnya terkait jenis dan tarif PNBP di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Materi Pokok Peraturan
PP ini mengatur mengenai jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika berasal dari : 1) penggunaan spektrum frekuensi radio; 2) penerbitan sertifikat alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; 3) pengujian alat telekomunikasi dan/atau perangkat telekomunikasi; 4) kalibrasi alat ukur; 5) penyelenggaraan pos; 6) penyelenggaraan telekomunikasi; 7) penyelenggaraan penyiaran; 8) penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik; 9) penyelenggaraan pelatihan fungsional; 10) penyelenggaraan pelatihan pendidikan tinggi; 11) penggunaan sarana dan prasarana sesuai dengan tugas dan fungsi; dan denda administratif di bidang komunikasi dan informatika.
Metadata
Status Peraturan
Mencabut
- PP No. 80 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi Dan Informatika
Network Peraturan
Dokumen
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.