Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi Dan Informatika

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif PNBP pada Kementerian Komunikasi dan Informatika mengatur jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku mulai 2 Nov 2015, menggantikan PP No. 7/2009 sebagaimana diubah PP No. 76/2010. Jenis PNBP meliputi sertifikasi operator radio, penyelenggaraan amatir radio, sertifikasi alat telekomunikasi, kalibrasi alat ukur, penggunaan spektrum frekuensi radio, izin penyiaran, pengelolaan nama domain, dan pendidikan/pelatihan. Tarif untuk penggunaan spektrum frekuensi radio dihitung dengan formula berbasis Harga Dasar Lebar Pita (HDLP) dan Harga Dasar Daya Pancar (HDDP) untuk Izin Stasiun Radio (BHP ISR), sedangkan untuk Izin Pita Frekuensi Radio (BHP IPFR) dikenakan mekanisme formulir atau seleksi. Tarif disesuaikan tahunan dengan Indeks Harga Konsumen (IHK). Penggunaan spektrum dari Izin Stasiun Radio ke Izin Pita Frekuensi Radio diberlakukan bertahap selama 5 tahun. Semua jenis PNBP wajib disetor langsung ke Kas Negara. Regulasi ini menghapus ketentuan sebelumnya sepanjang tidak bertentangan.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangJenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Komunikasi Dan Informatika
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor80
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan2 November 2015
Tanggal Pengundangan9 November 2015
Tanggal Berlaku7 Januari 2016
SumberLN. 2015 No. 246, TLN No. 5749, LL SETNEG : 14 HLM
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika

Mencabut

  1. PP No. 76 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2009
  2. PP No. 7 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Komunikasi dan Informatika

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen

AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang