MERIDIAN AI Search
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Gaji/Gaji Kehormatan Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974 Tentang Gaji/Gaji Kehormatan Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor44
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1980
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 Desember 1980
Tanggal Pengundangan27 Desember 1980
Tanggal Berlaku1 Januari 1981
SumberLN. 1980/ No. 72, LL Setkab : 2 HLM
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
Mengubah
- PP No. 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
Network Peraturan
Loading network graph...