MERIDIAN AI Search
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangGaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor10
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1985
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Maret 1985
Tanggal Pengundangan8 Maret 1985
Tanggal Berlaku1 April 1985
SumberLN. 1985 No 16, LL Setkab : 2 HLM
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 19 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985
- PP No. 55 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985
Dicabut Dengan
- PP No. 9 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Dan Hakim Anggota Mahkamah Agung
- PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
Mencabut
- PP No. 11 Tahun 1977 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1974
- PP No. 15 Tahun 1974 tentang Gaji/Gaji Kehormatan/Uang Kehormatan Ketua, Wakil Ketua Dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara
Network Peraturan
Loading network graph...