Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1992
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor19
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1993
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Maret 1993
Tanggal Pengundangan8 Maret 1993
Tanggal Berlaku1 Januari 1993
SumberLN. 1993 No. 25 , LL Setkab : 4 HLM
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 9 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Dan Hakim Anggota Mahkamah Agung
  2. PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara

Mengubah

  1. PP No. 55 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985
  2. PP No. 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen