Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 menetapkan besaran gaji pokok Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta uang kehormatan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) non-DPR. Gaji pokok: Ketua MPR/DPR/DPA/BPK/MA sebesar Rp5.040.000; Wakil Ketua (MPR/DPR/DPA/BPK/MA) sebesar Rp4.620.000; Ketua Muda MA sebesar Rp4.410.000; Anggota DPR/DPA/BPK/Hakim MA sebesar Rp4.200.000. Uang kehormatan Anggota MPR non-DPR sebesar Rp1.750.000. Peraturan ini berlaku surut sejak 1 April 2000 dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 1993 serta PP Nomor 9 Tahun 2000.
MERIDIAN AI Search
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
Status: Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangGaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor75
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2000
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan4 September 2000
Tanggal Pengundangan4 September 2000
Tanggal Berlaku4 September 2000
SumberLN. 2000 No. 150, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Mencabut
- PP No. 9 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Dan Hakim Anggota Mahkamah Agung
- PP No. 19 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985
- PP No. 55 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985
- PP No. 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
Network Peraturan
Loading network graph...