Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara

Status: Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 menetapkan besaran gaji pokok Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta uang kehormatan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) non-DPR. Gaji pokok: Ketua MPR/DPR/DPA/BPK/MA sebesar Rp5.040.000; Wakil Ketua (MPR/DPR/DPA/BPK/MA) sebesar Rp4.620.000; Ketua Muda MA sebesar Rp4.410.000; Anggota DPR/DPA/BPK/Hakim MA sebesar Rp4.200.000. Uang kehormatan Anggota MPR non-DPR sebesar Rp1.750.000. Peraturan ini berlaku surut sejak 1 April 2000 dan menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 19 Tahun 1993 serta PP Nomor 9 Tahun 2000.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangGaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor75
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2000
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan4 September 2000
Tanggal Pengundangan4 September 2000
Tanggal Berlaku4 September 2000
SumberLN. 2000 No. 150, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Mencabut

  1. PP No. 9 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Dan Hakim Anggota Mahkamah Agung
  2. PP No. 19 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985
  3. PP No. 55 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985
  4. PP No. 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen