MERIDIAN AI Search
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangPerubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985 Tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor55
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1992
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan17 September 1992
Tanggal Pengundangan17 September 1992
Tanggal Berlaku1 April 1992
SumberLN. 1992, LL Setkab : 4 HLM
SubjekHONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 19 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1985
Dicabut Dengan
- PP No. 9 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Dan Hakim Anggota Mahkamah Agung
- PP No. 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
Mengubah
- PP No. 10 Tahun 1985 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara
Network Peraturan
Loading network graph...