Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 mengatur penghunian rumah oleh bukan pemilik yang hanya sah dengan persetujuan tertulis pemilik, baik dalam perjanjian sewa menyewa (mencantumkan jangka waktu, harga sewa, hak kewajiban) maupun persetujuan bukan sewa menyewa (mencantumkan jangka waktu). Dilarang menyewakan kembali, mengubah struktur bangunan, atau tidak mengosongkan rumah setelah jangka waktu berakhir. Penghuni yang melanggar dapat dievakuasi dengan bantuan polisi. Sengketa diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangPenghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor44
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1994
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan26 Desember 1994
Tanggal Pengundangan26 Desember 1994
Tanggal Berlaku26 Desember 1994
SumberLN. 1994 No. 74, TLN No. 3576, LL SETNEG : 12 HLM
SubjekPERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
Mencabut
- PP No. 55 Tahun 1981 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963
- PP No. 49 Tahun 1963 tentang Hubungan Sewa Menyewa Perumahan
- PP No. 17 Tahun 1963 tentang Pokok-Pokok Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perumahan
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang