Peraturan Pemerintah No. 49/1963 mengatur hubungan sewa menyewa perumahan yang masih dikuasai Kepala Daerah dengan ketentuan harga sewa maksimal 4% dari nilai bangunan berdasarkan lampiran. Penghentian sewa memerlukan izin Kepala K.U.P. atas alasan pelanggaran kewajiban, kebutuhan pemilik, atau risiko ketidakmampuan penyewa. Larangan mengenakan sewa di atas ketentuan berlaku dengan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda Rp100.000. Peraturan ini menggantikan "Huurprijsbesluit 1949" dan menetapkan penyelesaian perselisihan melalui Kepala K.U.P. serta Kepala Daerah.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1963 tentang Hubungan Sewa Menyewa Perumahan
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Generated by Meridian AI
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
TentangHubungan Sewa Menyewa Perumahan
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor49
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun1963
Tempat PenetapanJakarta
SumberLN. 1963/No. 89, TLN. No. 2586, LL : 7 HLM
SubjekHUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG - KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 55 Tahun 1981 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1963
Dicabut Dengan
- PP No. 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik
Network Peraturan
Loading network graph...
Dokumen
AI Khusus Hukum.
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Akurat, Mendetil, dan Gratis!
Lebih akurat dari ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
Tidak terdeteksi AI detector
seperti ChatGPT.
MERIDIAN AI
Coba Sekarang