Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 menetapkan Pajak Penghasilan final sebesar 1% atas penghasilan dari usaha wajib pajak orang pribadi atau badan (selain bentuk usaha tetap), dengan ketentuan: (a) peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar/tahun; (b) tidak tercantum pedagang kaki lima atau usaha menggunakan tempat tidak tetap; dan (c) tidak termasuk badan belum beroperasi komersial. Pajak dihitung berdasarkan peredaran bruto tahun sebelumnya, berlaku sepanjang tahun meski peredaran bruto melebihi batas selama tahun berjalan, dan tidak berlaku jika peredaran bruto melebihi Rp4,8 miliar pada tahun sebelumnya. Kerugian usaha dapat dikompensasi selama 5 tahun terhitung tahun pajak berikutnya.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Status: Tidak Berlaku
Ringkasan Peraturan
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Konteks dari Meridian
Analisis Terhadap PP No. 46 Tahun 2013
Konteks Historis:
PP No. 46 Tahun 2013 diterbitkan pada 1 Juli 2013 sebagai respons atas kebutuhan reformasi perpajakan untuk UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah). Sebelumnya, wajib pajak dengan peredaran bruto rendah seringkali kesulitan memenuhi kewajiban perpajakan akibat kompleksitas penghitungan PPh berdasarkan norma penghitungan (NPPN). PP ini hadir untuk menyederhanakan sistem pemungutan pajak sekaligus memperluas basis pajak dengan menarik lebih banyak pelaku usaha informal ke dalam sistem perpajakan formal.
Poin-Poin Kunci:
- Tarif Final 1%: PP ini mengenakan tarif pajak final sebesar 1% dari peredaran bruto bulanan (maksimal Rp4,8 miliar per tahun). Ini lebih rendah dari tarif progresif PPh badan (biasanya 25% dari laba bersih) dan bertujuan mengurangi beban administratif UMKM.
- Target Utama: Ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi/badan dengan peredaran bruto ≤Rp4,8 miliar setahun, termasuk pelaku usaha yang belum berbadan hukum atau tidak memiliki pembukuan lengkap.
- Dasar Pengenaan Pajak: Berbeda dengan PPh biasa yang menghitung laba bersih, PP ini menggunakan peredaran bruto sebagai dasar pengenaan pajak, sehingga memudahkan pelaporan.
Kritik dan Kontroversi:
- Tumpang Tindih dengan PP 23/2018: PP No. 46 Tahun 2013 dicabut dan digantikan oleh PP No. 23 Tahun 2018 yang menurunkan tarif menjadi 0,5% dan menaikkan batas peredaran bruto menjadi Rp50 miliar per tahun.
- Ketimpangan: Tarif 1% dianggap masih memberatkan usaha mikro dengan margin keuntungan tipis (misalnya, pedagang kecil dengan margin laba 5% akan membayar pajak efektif 20% dari laba).
- Penghindaran Pajak: Sebagian pelaku usaha sengaja membagi bisnis menjadi beberapa entitas agar tetap di bawah batas Rp4,8 miliar untuk memanfaatkan tarif rendah.
Dampak terhadap UMKM:
PP No. 46/2013 berhasil meningkatkan partisipasi UMKM dalam sistem perpajakan. Data Ditjen Pajak (2014) mencatat peningkatan jumlah wajib pajak UMKM sebesar 18% pada tahun pertama implementasi. Namun, efektivitasnya terhambat oleh rendahnya kesadaran pajak dan infrastruktur pendaftaran yang belum merata di daerah.
Relevansi Saat Ini:
Meskipun sudah tidak berlaku, PP No. 46/2013 menjadi fondasi kebijakan pajak UMKM di Indonesia. Prinsip simplifikasi dan tarif rendahnya diadopsi dalam PP 23/2018 serta UU HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan) 2021, yang semakin memperkuat insentif bagi pelaku usaha kecil.
Rekomendasi untuk Klien:
Jika klien merupakan mantan pengguna PP No. 46/2013, pastikan beralih ke PP 23/2018 atau skema PPh Final UMKM terbaru dengan tarif 0,5% dan fasilitas pengurangan angsuran PPh 25. Perhatikan juga batasan peredaran bruto yang kini lebih tinggi (Rp500 juta–Rp4,8 miliar) untuk optimasi kewajiban pajak.
(Catatan: PP No. 46/2013 resmi dicabut melalui Pasal 13 PP No. 23/2018 dan tidak berlaku efektif sejak 1 Juli 2018.)
Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.
Metadata
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu