Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Status: Tidak Berlaku

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis PP No. 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto Tertentu

1. Konteks Historis dan Tujuan
PP No. 23/2018 diterbitkan sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan sistem perpajakan, khususnya bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta wajib pajak dengan peredaran bruto rendah. Aturan ini menggantikan PP No. 46/2013 yang sebelumnya mengatur tarif PPh final sebesar 1% untuk UMKM. Tarif lebih rendah (0,5%) dalam PP ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan kepatuhan pajak dengan insentif tarif menarik.
  • Mendukung pertumbuhan UMKM melalui pengurangan beban pajak.
  • Memperluas basis pajak dengan menarik lebih banyak pelaku usaha informal ke sistem formal.

2. Batasan Peredaran Bruto
Peredaran bruto maksimal Rp4,8 miliar per tahun menjadi syarat utama untuk menggunakan tarif 0,5%. Batasan ini dirancang untuk memastikan bahwa insentif hanya dinikmati oleh usaha kecil-menengah, bukan perusahaan besar. Jika melebihi batas, wajib pajak harus beralih ke tarif umum (PPh Pasal 17).

3. Masa Berlaku Insentif
Tarif 0,5% berlaku maksimal 7 tahun sejak WP terdaftar, setelah itu WP wajib menggunakan tarif umum. Ini dimaksudkan agar usaha yang sudah berkembang berkontribusi lebih besar ke kas negara.

4. Sektor yang Dikecualikan
Meski berlaku umum, PP ini tidak berlaku untuk:

  • Jasa konstruksi (diatur tersendiri dalam PP No. 51/2008).
  • WP yang memiliki saham diperdagangkan di bursa efek.
  • Kegiatan usaha berbasis royalty atau sewa yang tidak terkait operasional utama.

5. Perubahan Pasca-UU HPP (2021)
PP No. 23/2018 tidak berlaku lagi sejak 1 Januari 2022 setelah diubah oleh UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan UU HPP:

  • Tarif final PPh UMKM tetap 0,5%, tetapi dengan batasan peredaran bruto Rp500 juta per tahun.
  • Untuk peredaran bruto Rp500 juta–Rp4,8 miliar, tarif menjadi progresif (mulai 2,5%-17%).
  • WP yang sebelumnya menggunakan PP 23/2018 harus menyesuaikan dengan ketentuan baru ini.

6. Dampak dan Strategi Pelaku Usaha

  • WP Lama: Perlu evaluasi ulang opsi pajak (tarif final vs. tarif umum) setelah 7 tahun atau perubahan UU HPP.
  • WP Baru: Manfaatkan insentif tarif rendah untuk memperkuat modal di awal usaha.
  • Pencatatan Keuangan: Meski tarif rendah, pembukuan tetap diperlukan untuk menghindari sanksi jika terjadi pemeriksaan.

Rekomendasi Praktis

  • Pastikan penghitungan peredaran bruto akurat untuk menghindari risiko kelebihan batas.
  • Konsultasi dengan konsultan pajak untuk memilih skema pajak optimal pasca-berlakunya UU HPP.
  • Manfaatkan insentif perpajakan lain yang relevan (misalnya, tax holiday atau tax allowance) jika usaha berkembang pesat.

PP No. 23/2018 mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendorong UMKM, meski kini perlu disesuaikan dengan dinamika regulasi terbaru.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor23
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2018
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan8 Juni 2018
Tanggal Pengundangan8 Juni 2018
Tanggal Berlaku1 Juli 2018
SumberLN.2018/NO.89, TLN NO.6214, LL SETKAB : 10 HLM.
SubjekPERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

Mencabut

  1. PP No. 46 Tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima Atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen