Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Sosial

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Sosial
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor47
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2002
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 Agustus 2002
Tanggal Pengundangan27 Agustus 2002
Tanggal Berlaku27 Agustus 2002
SumberLN. 2002 No. 89 , TLN No. 4222, LL 2 HLM
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 61 Tahun 2007 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Di Departemen Sosial

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen