Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2002 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Sosial
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Sosial
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor47
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2002
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 Agustus 2002
Tanggal Pengundangan27 Agustus 2002
Tanggal Berlaku27 Agustus 2002
SumberLN. 2002 No. 89 , TLN No. 4222, LL 2 HLM
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Dicabut Dengan
- PP No. 61 Tahun 2007 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Di Departemen Sosial
Network Peraturan
Loading network graph...