Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 menghapus biaya pencatatan nikah atau rujuk di Kantor Urusan Agama Kecamatan (Rp0). Pencatatan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan dikenai biaya transportasi dan jasa profesi, dengan pengecualian Rp0 bagi warga tidak mampu atau korban bencana. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri Agama.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor48
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2014
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan27 Juni 2014
Tanggal Pengundangan27 Juni 2014
Tanggal Berlaku3 Juli 2014
SumberLN. 2014 No. 139, TLN No. 5545,LL SETNEG : 4 HLM
SubjekKEAGAMAAN, IBADAH, DAN PENYELENGGARAAN HAJI - PNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 19 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama

Mengubah

  1. PP No. 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen