MERIDIAN AI Search
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama
Status: Tidak Berlaku
Metadata
TentangTarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor47
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2004
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Oktober 2004
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2004
Tanggal Berlaku18 Oktober 2004
SumberLN.2004/NO.149, TLN NO.4455, LL SETNEG : 5 HLM.
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Status Peraturan
Diubah Dengan
- PP No. 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004
Dicabut Dengan
- PP No. 19 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama
Mencabut
- PP No. 51 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama
Network Peraturan
Loading network graph...