Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor47
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2004
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan18 Oktober 2004
Tanggal Pengundangan18 Oktober 2004
Tanggal Berlaku18 Oktober 2004
SumberLN.2004/NO.149, TLN NO.4455, LL SETNEG : 5 HLM.
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004

Dicabut Dengan

  1. PP No. 19 Tahun 2015 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Agama

Mencabut

  1. PP No. 51 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen