Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2000 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama

Status: Tidak Berlaku

Metadata

TentangTarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor51
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2000
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan11 Juli 2000
Tanggal Pengundangan11 Juli 2000
Tanggal Berlaku11 Juli 2000
SumberLN. 2000 No. 106, TLN No. 3979, LL SETNEG : 3 HLM
SubjekPNBP / PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen