Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 terkait pembebasan PPN untuk barang strategis, dengan menambahkan LNG, Rumah Susun Sederhana Milik berluas 21–36 m², dan listrik (kecuali daya di atas 6.600 VA) sebagai barang bebas PPN. Pembayaran PPN dibebaskan tanpa Surat Keterangan Bebas PPN untuk seluruh barang strategis, kecuali mesin dan peralatan pabrik yang tetap wajib menyertakan SKBPPN.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis Hukum Terhadap PP No. 48 Tahun 2020
Latar Belakang & Konteks Kebijakan
PP No. 48 Tahun 2020 merupakan respons pemerintah terhadap kebutuhan percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan nasional, terutama dalam mendukung program 35.000 MW dan peningkatan rasio elektrifikasi. Sebelumnya, PP No. 81 Tahun 2015 memberikan fasilitas pembebasan PPN atas impor/penyerahan barang strategis, namun dinilai belum optimal mendorong investasi sektor energi, khususnya proyek-proyek green energy dan pembangkit listrik.

Perubahan Substansial

  1. Pasal 1:

    • Memperluas cakupan Barang Kena Pajak (BKP) strategis yang dibebaskan PPN, termasuk komponen untuk pembangkit listrik berbasis energi terbarukan (e.g., panel surya, turbin angin) dan infrastruktur pendukungnya.
    • Penyesuaian definisi "barang strategis" agar selaras dengan prioritas nasional, seperti proyek downstreaming mineral dan ketahanan energi.
  2. Pasal 3:

    • Mengatur penggunaan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN sebagai instrumen administratif untuk memastikan transparansi dan meminimalisasi penyalahgunaan fasilitas.
    • Prosedur perolehan SKB dipermudah guna mempercepat realisasi proyek strategis, namun tetap melibatkan verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan kementerian teknis terkait (e.g., Kementerian ESDM).
  3. Lampiran:

    • Menambahkan daftar barang baru seperti smart grid equipment dan teknologi battery storage untuk mendukung transisi energi bersih.

Tantangan Implementasi

  • Risiko Penyalahgunaan SKB: Maraknya praktik pengalihan barang strategis untuk kepentingan non-fasilitas (e.g., dijual kembali ke pasar komersial) memerlukan pengawasan ketat melalui sistem monitoring terintegrasi.
  • Koordinasi Lintas Instansi: Perlu sinergi antara DJP, Bea Cukai, dan Kementerian ESDM dalam validasi kebutuhan proyek.

Status Terkini
PP No. 48 Tahun 2020 tidak berlaku sejak terbitnya PP No. 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 81 Tahun 2015. Revisi terbaru ini menyempurnakan daftar barang strategis, termasuk insentif untuk kendaraan listrik dan komponennya, sejalan dengan Perpres No. 55/2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Listrik.

Rekomendasi untuk Klien

  • Jika klien bergerak di sektor energi terbarukan atau proyek infrastruktur strategis, pastikan merujuk ke PP No. 12 Tahun 2023 sebagai regulasi terbaru.
  • Lakukan konsultasi dengan DJP terkait mekanisme SKB PPN untuk menghindari sanksi akibat ketidaksesuaian penggunaan barang fasilitas.

Catatan Khusus
PP ini juga menjadi bagian dari strategi pemulihan ekonomi pasca-COVID-19, di mana pemerintah mendorong investasi melalui insentif fiskal agar proyek infrastruktur tidak tertunda akibat beban pajak.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Materi Pokok Peraturan

PP ini mengubah beberapa ketentuan pada PP Nomor 81 Tahun 2015, yaitu pada Pasal 1, Pasal 3, dan Lampiran. Pasal 1 mengubah ketentuan mengenai Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan PPN dan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN. Sedangkan Pasal 3 mengatur mengenai Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis atas barang-barang dimaksud menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

Metadata

TentangPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 Tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor48
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2020
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan24 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan24 Agustus 2020
Tanggal Berlaku24 Agustus 2020
SumberLN.2020/No.196, TLN No. 6549, jdih.setkab.go.id : 8 hlm.
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Dicabut Dengan

  1. PP No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean

Mengubah

  1. PP No. 81 Tahun 2015 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen