Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Status: Tidak Berlaku

Ringkasan Peraturan

Generated by Meridian AI

Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 menetapkan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu bersifat strategis, meliputi mesin/peralatan pabrik, produk kelautan/perikanan, ternak, bibit, pakan ternak/ikan, bahan baku kerajinan perak, dan rumah susun sederhana milik. Pembebasan PPN berlaku tanpa Surat Keterangan Bebas PPN untuk kebanyakan barang, kecuali mesin/peralatan pabrik dan rumah susun yang memerlukan surat tersebut. Pajak Masukan terkait barang dibebaskan tidak dapat dikreditkan. Dalam waktu 4 (empat) tahun sejak perolehan, jika barang digunakan tidak sesuai tujuan atau dipindahtangankan, PPN yang dibebaskan wajib dibayar kembali dalam 1 (satu) bulan, disertai sanksi jika terlambat. Peraturan ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Konteks dari Meridian

Generated by Meridian AI

Analisis PP No. 81 Tahun 2015 tentang Pembebasan PPN Barang Strategis

Konteks Historis dan Tujuan:
PP No. 81/2015 diterbitkan dalam rangka mendukung kebijakan fiskal pemerintah untuk mengurangi beban ekonomi di sektor-sektor strategis yang vital bagi hajat hidup orang banyak, pertahanan, atau pengembangan industri nasional. Pada 2015, pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga dan mendorong pertumbuhan sektor pertanian, kesehatan, energi, dan infrastruktur. Pembebasan PPN ini bertujuan menekan biaya produksi/impor barang strategis agar lebih terjangkau bagi masyarakat dan industri.

Barang Strategis yang Dibebaskan PPN:
Peraturan ini mencakup barang seperti:

  • Pupuk, benih/bibit, dan pestisida untuk pertanian.
  • Peralatan medis tertentu dan bahan baku obat.
  • Bahan baku untuk produksi baja, semen, dan komponen energi terbarukan.
  • Alat berat untuk infrastruktur.

Perkembangan Regulasi:

  • Dicabut oleh PP No. 48 Tahun 2020: PP No. 81/2015 tidak berlaku lagi sejak 2 Agustus 2020. PP No. 48/2020 merevisi daftar barang strategis yang dibebaskan PPN, menyesuaikan dengan dinamika ekonomi dan kebutuhan nasional, termasuk penambahan barang seperti alat kesehatan COVID-19 selama pandemi.
  • Dasar Hukum Utama: Kebijakan ini merupakan turunan dari UU No. 42 Tahun 2009 tentang PPN dan PPnBM, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk menetapkan objek pembebasan PPN.

Isu Strategis dan Kontroversi:

  • Definisi "Strategis": Kriteria barang strategis kerap menjadi perdebatan, terutama terkait kepentingan industri vs. potensi penyalahgunaan insentif (misalnya, impor barang mewah yang diklaim sebagai "strategis").
  • Dampak Fiskal: Pembebasan PPN berpotensi mengurangi penerimaan negara, sehingga perlu diimbangi dengan pengawasan ketat agar tepat sasaran.

Praktik di Lapangan:

  • Persyaratan Administratif: Importir/pengusaha wajib memenuhi ketentuan perizinan dan melaporkan realisasi impor/penyerahan barang ke Ditjen Pajak.
  • Pengawasan Post-Audit: Pemerintah melakukan pemeriksaan untuk memastikan barang yang dibebaskan PPN tidak dialihkan ke penggunaan komersial non-strategis.

Rekomendasi bagi Klien:

  • Pastikan barang yang diimpor/diserahkan masuk dalam daftar terbaru (PP No. 48/2020 dan perubahan terkininya).
  • Dokumentasikan transaksi secara rinci untuk menghindari sengketa pajak.
  • Waspadai risiko hukum jika terjadi penyimpangan tujuan penggunaan barang.

PP ini mencerminkan upaya pemerintah menyeimbangkan kepentingan fiskal dan stimulasi ekonomi, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada implementasi yang transparan dan akuntabel.

Meridian AI bisa salah. Cek konten penting.

Metadata

TentangImpor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Tipe DokumenPeraturan Perundang-undangan
Nomor81
BentukPeraturan Pemerintah (PP)
Bentuk SingkatPP
Tahun2015
Tempat PenetapanJakarta
Tanggal Penetapan2 November 2015
Tanggal Pengundangan9 November 2015
Tanggal Berlaku7 Januari 2016
SumberLN. 2015 No. 247, TLN No. 5760, LL SETNEG : 8 HLM
SubjekBEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PERPAJAKAN
BahasaBahasa Indonesia
LokasiPemerintah Pusat

Status Peraturan

Diubah Dengan

  1. PP No. 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015

Dicabut Dengan

  1. PP No. 49 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean

Mencabut

  1. PP No. 7 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001
  2. PP No. 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2001
  3. PP No. 46 Tahun 2003 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001
  4. PP No. 43 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001
  5. PP No. 12 Tahun 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

Network Peraturan

Loading network graph...

Dokumen